JAMBERITA.COM - Ada yang berbeda dalam Putusan Supriyono, anggota DPRD Provinsi yangdibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi siang ini Senin (2/6/2018).
Ini karena dalam pertimbangan hukum terjadi perbedaan pendapat. Dimana salah satu hakim memberikan dissenting opinion.
Ini terkait pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih lima tahun setelah terdakkwa menjalani pidana pokok.
Menurut Hakim anggota III, Adli, dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya mencantumkan dakwaan subsidairitas, yakni Pasal 12a dan 12 b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupai jo Pasal 55 KUHP.
Sementara pencabutan hak terdakwa untuk dipilih, diatur dalam pasal tersendiri yaitu pasal Pasal 18 ayat (1). Oleh karena itu hakim anggota III menolak tuntutan tersebut, karena pencabutan tersebut tidak ada dalam surat dakwaan.
Maka menurut hakim anggota III tuntutan pencabutan hak dipilih teraebut haruslah ditolak. "Maka dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Adli, hakim adhock ini.
Karena menurutnya, hak untuk dipilih merupakan hak dasar atau individu. Sehingga tuntutan pencabutan hak untuk dipilih itu tidak bisa hanya dicantolkan dalam surat tuntutan, tapi harua juga dalam surat dakwaan.
"Menegakkan hukum harus dengan hukum," pungkasnya.(sm)
KPK Berikan Sinyal Seret Anggota DPRD lainnya, Jaksa: Putusan Hakim Jelas, Ada Pihak Lain
Pengacara Supriyono Minta Anggota DPRD Lain Segera Ditangkap
Sampaikan Pembelaan, Supriyono: Selama Menjabat Saya Tak Pernah Ambil Sepeserpun dari Proyek
Penerapan Pasal 12 A Dipertanyakan, Pengacara: Supriyono Orang Pemerintah Sama dengan Erwan CS
Pledoi Supriyono Singgung Tuntutan 7 Tahun, Ini Pembelaannya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



